unescoworldheritagesites.com

Kecewa Tuntutan Jaksa, Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak Gelar Aksi Demo Di Kejakgung - News

Unjuk rasa massa Komunitas Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA) di Kejaksaan Agung (B Sadono)

: Puluhan orang wanita dari KPAKA (Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak)melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (6/4/2022).

Massa melakukan mosi Tidak Percaya Masyarakat terhadap Jaksa Agung , terkait tuntutan hukuman 7 Bulan oleh Jaksa penuntut dalam Kasus Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga yang disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengelolaan Kasus Kekerasan Anak Harus Tuntas Mulai Penjangkauan Hingga Pendampingan

Koordinator lapangan aksi Rina Supardi mengatakan, mosi ditujukan pada Jaksa Agung Burhanuddin ."Kami (KPAKA) mendesak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung Burhanuddin, jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut, " kata Rina Supardi, kepada awak media, di Kejagung, Rabu (6/4/2022).

Rina Supardi mendesak Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus terkait penanganan perkara Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga. Ini Lantaran Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut 7 bulan dan denda 30 juta penjara terhadap terdakwa Lia, mantan ART Nindy Ayunda karenadiduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.

Baca Juga: Viral, HAMI Minta Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

Menurut dia, Jaksa Agung sebagai Jaksa penuntut umum tertinggi harus melakukan revisi tuntutan dalam kasus ini yaitu dengan menuntut seberat beratnya pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh terdakwa Lia yang merupakan ART dari Nindy Ayunda.

"Dan hal ini seperti dalam kasus Valencya dimana Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melakukan revisi tunttuan satu tahun penjara menjadi bebas," ujarnya.

Menurut dia, jika dua hal ini tidak dilakukan oleh Jaksa Agung, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung, sebab Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 itu.

Jaksa Tolak komentar

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Wahyuni enggan berkomentar panjang saat ditanyakan, soal aksi demo terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap tersangka kekerasan anak Nindy Ayunda, Lia.

"Maaf saya sedang sidang, saya tidak mau berkomentar soal aksi demo tuntutan 7 bulan kekerasan anak, saat dikonfirmasi awak media. Begitu pula Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedena belum bisa dihubungi terkait aksi KPAKA.

Kuasa Hukum Bantah Aniaya

Sementara itu, kuasa hukum Lia, Fahmi Bachmid membantah kliennya telah melakukan pemukulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat