unescoworldheritagesites.com

Terbukti Korupsi, Jaksa Tuntut PT PPI Denda Rp 75 Miliar - News

: Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut terdakwa koorporasi PT Pinnacle Persada Investama (PPI)  denda sebesar Rp75 miliar terkait kasus di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu tim JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022), juga menuntut pidana tambahan berupa perampasan aset dan pencabutan izin usaha Reksadana Pinnacle Dana Prima milik terdakwa PT PPI.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Kamis (7/4/2022),  tuntutan tersebut disampaikan Tim JPU setelah menyatakan terdakwa dari pihak korporasi PT PPI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan TPPU dalam kasus Jiwasraya. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 20 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian JPU saat bacakan requisitor atau tuntutannya.

Ketut Sumedana merinci untuk tuntutan denda yang diajukan Tim JPU masing-masing untuk perkara korupsinya sebesar Rp1 miliar dan TPPU sebesar Rp74 miliar sehingga total Rp75 miliar. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT PPI. Atau milik Guntur Surya Putra selaku Dirut dan milik Andri Yauhari Njauw selaku Direktur PT PPI senilai denda yang telah dijatuhkan majelis hakim nantinya,” jelasnya.

Namun, papar Ketut, jika harta benda terdakwa PT PPI atau milik Guntur Surya Putra dan Andri Yauhari Njauw tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing enam bulan dengan memperhitungkan denda yang sudah dibayar. Sedangkan perampasan aset korporasi untuk negara berupa management fee yang telah diterima dengan memperhitungkan barang bukti RRRR Nomor 3479 yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp20,979 miliar yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri. Tim JPU tentu saja berharap tuntutan itu dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Atau bahkan bila perlu dinaikkan atau diperberat majelis hakim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat