unescoworldheritagesites.com

Kajari Jakpus Optimis Bakal Lanjut Pemeriksaan Kasus Tiga Terdakwa Korupsi - News

: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi masing-masing  Kusnadi, Muhammad Lazwardi Kaunain dan Hendry Pranata Sembiring diberi waktu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada persidangan pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga membenarkan akan adanya pengajuan eksepsi para terdakwa. Selanjutnya pihaknya atau tim JPU bakal membalasnya dengan mengajukan tanggapan/pendapat. "Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menentukan lanjut atau tidak pemeriksaan pokok perkara tersebut," kata Bima Suprayoga, Kamis (14/4/2022). Namun demikian, Bima Suprayoga dan tim JPU optimis surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa bakal dilanjut dengan pemeriksaan pokok perkara. Sebab, proses penyelidikan, penyidikan dan tahapan penanganan lainnya kasus itu sudah sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.

Tim JPU Kejari Jakarta Pusat sebelumnya telah membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) PT Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jawa Timur Cabang Jakarta tahun 2018-2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp107 miliar lebih.

Dalam sidang itu JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kusnadi dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya terhadap terdakwa Muhammad Lazwardi Kaunain dan Hendry Prananta Sembiring dengan dakwaan pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan Subsider Pasal 12 b Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat