unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Ferdinand Hutahaean Bakal Divonis Hakim Hari Ini - News

 

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean, hari ini (Selasa, 19/4/2022). Pegiat media sosial (medsos) tersebut bakal mendengarkan putusan majelis hakim terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) serta penodaan suatu agama.

Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat ditulis  sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean akan digelar pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. di ruang Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun saat ini kerap jadwal sidang tidak dapat dipenuhi majelis hakim akibat begitu banyaknya perkara yang ditangani.  Seringkali sidang pidana umum baru bisa digelar sore bahkan malam. Hanya saja saat ini persidangan sampai pukul 15.00 WIB saja selama bulan Ramadhan (puasa), kendati kenyataannya banyak juga persidangan dilangsungkan di atas pukul 15.00 WIB.

Terdakwa Ferdinand Hutahaean sebelumnya dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bekas politikus Partai Demokrat itu bersalah telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama lewat tulisan di media sosial.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand.  Hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand Hutahaean dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Tidak hanya itu saja, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Menurut Jaksa sebagaimana tertuang dalam requisitornya, Ferdinand telah bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ini jauh lebih ringan dari dakwaan  jaksa sebelumnya dengan empat pasal. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat. Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama. Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Berbagai kalangan menilai tuntutan tujuh bulan sangatlah ringan. Dibandingkan tuntutan jaksa terhadap M Kace yang 10 tahun penjara, Ferdinand sangatlah beruntung. M Kace sudah dianiaya pula di dalam tahanan, divonis lagi 10 tahun. Dalam hal ini baik jaksa maupun majelis hakim kerapkali memang menawarkan disparitas terkait tuntutan dan vonis terhadap penoda/penista agama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat