unescoworldheritagesites.com

Ferdinand Hutahaean Dan Jaksa Sama-sama Berpikir Dulu Sebelum Tentukan Sikap - News

: Pegiat media social (medsos) yang menjadi terdakwa pembuat keonaran, Ferdinand Hutahaean, divonis bersalah menyiarkan berita bohong bahkan  membuat keonaran di masyarakat dengan pidana penjara selama lima bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Atas perbuatan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

Ferdinand terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat. Terdakwa disebutkan menyebar delapan tweet yang menjadi bukti tindak kejahatannya. Antara lain unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yaitu terkait dengan cuitan "Allahmu lemah".

Atas tindakannya itu Ferdinand dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Suparman Nyompa mempersilakan Ferdinand berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan yang dijatuhkan. Kemudian, Ferdinand menyampaikan pikir-pikir. “Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Ferdinand. “Jadi kami ingatkan waktu pikir-pikir tujuh hari ya,” ucap Suparman.

Suparman lalu menanyakan kepada tim jaksa, ternyata juga menyatakan sikap yang sama. “Kami minta tujuh hari untuk mikir-mikir Yang Mulia,” ujar jaksa. “Jadi, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,” respons Suparman.

Jika terdakwa Ferdinand menerima vonis tersebut, maka tidak lagi lagi dia akan keluar atau usai menjalani hukumannya. Jaksa sendiri pun bakal cenderung menerima vonis apabila Ferdinand menerimanya. Sebab tuntutan jaksa sebelumnya pun hanya tujuh bulan penjara.

Majelis hakim pun kemudian memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Eks politikus Partai Demokrat dinilai berbagai kalangan cukup beruntung. Meski terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat tuntutan jaksa sebelumnya hanya 7 bulan. Berbeda dengan M Kace. Meski melakukan kejahatan kurang lebih sama dituntut jaksa 10 tahun kemudian divonis hakim 10 tahun pula.

Sebelumnya, terhadap Ferdinand pun ada tiga dakwaan lain yang disangkakan, yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan. Namun, jaksa hanya menuntut Ferdinand Hutahaean dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat