unescoworldheritagesites.com

Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan 88 Perusahaan Dalam Ekspor Minyak Goreng - News

 

: Kongkalingkong atau permainan mafia minyak goreng diduga sudah sistematis bahkan telah merajalela. Setelah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan 3 pelaku swasta sebagai tersangka, Kejaksaan Agung  menyatakan ada lagi 88 perusahaan pengengkspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng selama kurun waktu bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan Kejaksaan Agung mengecek apakah perusahaan pengekspor itu telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik. "Jika perusahaan itu melanggar aturan, maka kami tidak segan-segan menjadikan tersangka. Benar tidak ekspor itu dikeluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangkalah dia," kata Febrie, Rabu (20/4/2022).

Febrie juga menegaskan bahwa sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak menutup peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak Kemendag yang diduga terlibat kejahatan ekspor minyak goreng itu.  "Ya dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu dengan para eksportirnya," ujar  Febrie.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan apresiasi ke Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar mafia minyak goreng. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur,  bahwa penangkapan empat tersangka kasus minyak goreng memperkuat permasalahan yang ada di dalam industri minyak goreng sekaligus menunjukan  adanya dugaan terjadinya kartel. “Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pembongkaran kasus tersebut memperkuat  adanya dugaan kartel,” kata Deswin.

Deswin menyatakan pihaknya tetap akan menjalankan proses penyelidikan yang telah dimulai sejak awal April lalu karena titik fokus antarkedua lembaga berbeda. KPPU fokus pada perilaku pelaku usaha/perusahaan (bukan individu) khususnya dalam membuktikan ada tidaknya tindakaan koordinasi yang menyebabkan kartel harga, kartel produksi, atau kartel pemasaran yang menyebabkan hambatan akses konsumen ke produk minyak goreng. Sedangkan Kejaksaan Agung fokus kepada aspek vertikal terkait adanya dugaan pidana yakni suap, gratifikasi atau korupsi untuk izin ekspor CPO

“KPPU dan Kejaksaan menyentuh sudut yang berbeda, aspek-aspek horizontal dan vertikal. Bekerja sama mungkin belum kesana ya, karena beda fokus tadi. Tapi secara informal berdiskusi bertukar informasi masih terbuka,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat