unescoworldheritagesites.com

Hakim Kabulkan Permohonan Kejari Jakpus Bubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama - News

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB) karena diduga melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan serta terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bimo Suprayoga melalui Kepala Seksi (Kasi) bidang Perdata dan Tata Usaha  Negara (Datun) Yustina menyampaikan bahwa PT BMB telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) dengan menetapkan pembubaran PT Bedjoe Makmur Bersama dengan pertimbangan perbuatan PT BMB melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan," kata Yustina sebagaimana dikutip dari siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Rabu (27/4/2022).

Permohonan pembubaran PT BMB juga guna melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan tindak lanjut upaya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mengajukan permohonan pembubaran PT BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT BMB terbukti melakukan tindak pidana.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 551/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan pemohon melalui Jaksa Pengacara Negara dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT Bedjoe Makmur Bersama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat