unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Masih Usut Dugaan Penyuap Perpajakan - News

Plt Jubir KPK Ali Fikri

JAKARTA: KPK saat ini tengah melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi perpajakan di PT Bank Panin Tbk yang melibatkan oknum penjabat Direktorat Jenderal Pajak sebagai penerima suap. Namun sampai saat ini KPK belum mau menyebutkan siapa tersangka dari PT Bank Pan Indonesia (Panin) tersebut.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasusnya dan siapa tersangkanya. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka dilakukan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (6/3/2021).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pajak. Hanya saja pihaknya belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sedang penyidikan, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan telah membebastugaskan pejabat pajak yang tersangkut kasus suap terkait pajak yang ditangani KPK. Namun, Sri Mulyani enggan menyebut nama-nama pejabat pajak tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) juga membenarkan telah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK.  Dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dua ASN itu berinisial APA dan DR. Sementara itu empat orang lainnya adalah VL, RAR, AIM dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.

Direktur Utama PT Bank Panin Tbk Herwidayatmo mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.  Dia mengatakan jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaannya, maka pihaknya akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Herwidayatmo mengatakan, setiap pemeriksaan pajak, perseroan selalu memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku. Selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, pihaknya mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Pihaknya selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan.

Pihaknya juga mengaku, dalam hal pemeriksaan pajak didampingi oleh lembaga terpercaya dan memiliki kemampuan di bidang perpajakan. Selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, pihaknya selalu didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.

Herwidayatmo membantah ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari pihaknya, terkait pajak tahun 2016. Sebagai perusahaan terbuka, pihaknya memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance yang baik.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat