unescoworldheritagesites.com

Penyuap Bupati Buru Selatan Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor - News

: Berkas kasus penyuapan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan tersangka Ivana Kwelju (IK) bakal segera digelar di Pengadilan Tipikor. Hal itu diketahui setelah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK  dari tim penyidik KPK kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kasus dugaan suap pengerjaan infrastruktur di Buru Selatan dalam kurun waktu 2011 sampai 2016.

“Telah ditahapduakan berkas kasus dan tersangka kasus itu,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (30/4/2022). Dengan demikian, JPU harus segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya Ketua PN setempat menunjuk majelis hakim yang akan menangani yang kemudian membuat penetapan hari (jadwal) sidang perdananya.

“Dalam tempo 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tutur Ali.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016. Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka penyuap.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan maka dipastikan siapa-siapa saja tersangkanya," demikian Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Rabu (26/1/2022).

Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan. Selain itu, penyuapan juga dilakukan Johny Rynhard Kasman demi mendapatkan beberapa proyek.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat