unescoworldheritagesites.com

MAKI & Gempar Indonesia Desak Kejagung Tangkap Aktor Intelektual Ekspor Minyak Goreng - News

 

: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung agar mengusut sampai tuntas dan menyeluruh kasus mafia minyak goreng, termasuk menangkap aktor intelektualnya. Pasalnya, belum seluruhnya kasus permainan minyak goreng yang menyebabkan langka dan melangit harganya digarap Kejaksaan Agung dan jajarannya.

Menurut Boyamin Saiman, kalau di Pelabuhan Tanjung Priok ekspor minyak goreng disamarkan dengan sayur-mayur (kini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) maka di Lampung ekspor minyak goreng disamarkan dengan limbah. “Yang di Lampung ini belum disentuh Kejaksaan. Perlu diusut ini, karena selain membuat langka dan mahal minyak goreng tindakan ini bisa juga merugikan keuangan negara dari sektor pajak,” demikian Boyamin Saiman dalam siaran persnya yang dikirimkan ke News.id, Sabtu (30/4/2022).

Kalau di Tanjung Priok dan Lampung ada permainan pengelabuan dengan mencatatkan sayur mayur dan limbah minyak goreng, Boyamin Saiman menduga di daerah lainnya juga terjadi modus hampir sama. Oleh karenanya, dia mendesak Kejaksaan Agung mengerahkan jajarannya untuk memantau dan mengusut dugaan ekspor minyak goreng dengan menyamarkan barang lain dari pelabuhan di wilayah hukumnya. “Banyak variasi permainan atau modus dalam ekspor minya goreng ini. Semuanya harus ditindak supaya semua merasakan efek jera atas perbuatan yang tak indahkan ketentuan dari pemerintah,” ujarnya.

Terkait kasus mafia minyak goreng,  Kejaksaan Agung sebelumnya memeriksa Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial LL sebagai saksi kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak goreng periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Tidak itu saja, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (28/4/2022). Kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan keempat tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (29/4/2022).

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO bersama tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerjasama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan minyak kelapa sawit (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20 persen dari total ekspor.

Tidak hanya MAKI, Ketua Departemen Perdagangan DPP Gempar Indonesia, Julio, juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menangkap aktor-aktor lain ekspor minyak goreng. “Kami tidak percaya kalau hanya 3 entitas tersebut bisa menggerakkan permainan minyak goreng dalam 4-5 bulan terakhir," kata Julio.

Dia menyatakan mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo menyetop ekspor minyak goreng yang dianggap bisa menurunkan harga minyak goreng. "Langkah yang diambil presiden tepat, terbukti harga minyak goreng mulai turun," kata Julio, Jumat (29/4/2022).

Julio menilai, langkah presiden termasuk tindakan ekstrem. Hal itu terbukti dari telah ditetapkannya beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.

Gempar Indonesia menyakini jika Presiden beranggapan masih ada mafia minyak goreng yang berkeliaran. Oleh karena itu, aparat hukum harus mengusut tuntas kasus ini. "Kami yakin presiden akan segera membuka lagi keran ekspor setelah adanya komitmen dari pelaku usaha untuk tidak mengakali aturan dan setelah Kejaksaan Agung menangkap oknum korporasi atau mafia lainnya," katanya.

Menteri Perdagangan sebelumnya menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara ekspor Crude Palm OilRefinedBleached And Deodorized Palm OilRefined, Bleached And  Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter.  Larangan sementara,  lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean  Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB),  yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. “Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” kata Mendag Lutfi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat