unescoworldheritagesites.com

Kejati DKI Sita Satu Kontainer Minyak Goreng Sebagai Alat Bukti Dugaan Korupsi - News

 

: Setelah sebelumnya melakukan langkah "maju-mundur", Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini mulai maju tanpa mundur lagi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi minyak  goreng. Setelah sebelumnya menyatakan kasus ekspor minyak goreng ranah Kepabeanan hingga penanganannya diserahkan ke Bea Cukai kemudian menarik lagi bahkan menyatakan dinaikan tahapan penanganannya menjadi penyidikan, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan langkah maju menggeledah dan menyita 1 kontainer terkait kasus ekspor minyak goreng yang diduga merugikan perekonomian/keuangan negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam,  mengatakan tindakan penyitaan dan penyegelan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin, 25 April 2022, di Pelabuhan Tanjung Priok. "Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 unit kontainer Nomor: BEAU 473739-6," kata Ashari, Selasa (26/4/2022).

Satu kontainer yang disita atau disegel dengan ukuran 40 feet berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli milik PT AMJ yang disimpan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.  "Sebanyak 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong," ungkapnya.

Kontainer berikut  minyak goreng kemasan merk Bimoli itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya sebagai distributor. Hal tersebut diduga telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan melangit harganya di Indonesia. "Minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tuturnya. 

Untuk melengkapi penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati  DKI Jakarta  telah memeriksa 2 orang saksi yakni FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS. Bakal disusul lagi dengan pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya guna memastikan kasus itu bisa digelar di pengadilan dan dijatuhi hukuman para tersangkanya.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya  telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021- 2022 yang masuk kualifikasi dugaan tindak Pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat