unescoworldheritagesites.com

Remisi Idul Fitri Selain Menghemat Juga Mengurangi Kepadatan Di Lapas - News

 

: Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H tidak hanya menguntungkan/menghemat uang negara miliaran rupiah tetapi juga mengurangi atau melonggarkan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sumpek dan padat.

Hal itu terjadi pada tahun ini saat sebanyak 139.232 narapidana memperoleh RK, yang 675 diantaranya langsung menghirup udara segar. Sedangkan yang 138. 557 narapidana memperoleh pengurangan hukuman sebagian. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan pemberian resmisi (pengurangan masa hukuman) bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). “Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, ” katanya,  Senin (2/5/2022).

Rika berharap Remisi Idul Fitri dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. “Pencapaian ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik, ” katanya.

Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 dengan syarat atau berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut. Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Adapun remisi diberikan bagi napi yang tengah menjalani Cuti Menjelang Bebas, serta dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Bagi narapidana tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat tersebut, remisi dapat diberikan bila napi bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Narapidana yang dipidana penjara paling singkat lima tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, serta pelaku tindak pidana korupsi, pemberian remisi dapat diberikan dengan syarat harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Bagi koruptor, syarat lainnya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 dengan syarat atau berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut. Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Adapun remisi diberikan bagi napi yang tengah menjalani Cuti Menjelang Bebas, serta dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Bagi narapidana tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat tersebut, remisi dapat diberikan bila napi bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Narapidana yang dipidana penjara paling singkat lima tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, serta pelaku tindak pidana korupsi, pemberian remisi dapat diberikan dengan syarat harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Bagi koruptor, syarat lainnya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Mengenai pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000, Rika menyebutkan perhitungannya dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang. Adapun narapidana penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat