: Setelah menyatakan telah lolos seleksi, Komisi Yudisial (KY) menyodorkan 8 calon hakim agung (CHA) untuk mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan atau fit and proper test di DPR RI.
Oleh karena jumlah nama yang diajukan terbatas sementara kebutuhan lebih dari itu maka kemungkinan besar nama-nama tersebut bakal diloloskan DPR RI atau Komisi III. Apalagi seleksi yang dilakukan KY tidak main-main dan sangat selektif. Mereka membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni enam bulan, demi menjaga dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurut Ketua bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, delapan nama calon hakim agung tersebut terbagi atas empat kamar, yaitu: pidana, perdata, agama dan tata usaha negara. Untuk kamar pidana, Komisi Yudisial meloloskan empat calon, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Surabaya F Willem Saija, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Subiharta, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Sudharmawatiningsih, dan Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawas MA Suradi.
Kedua, untuk kamar perdata, KY mengumumkan satu nama calon hakim agung yang lolos seleksi dan berhak mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nani Indrawati. Berikutnya, untuk kamar agama, calon hakim agung yang lolos adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Abdul Hakim.
Selanjutnya untuk kamar tata usaha negara, terdapat dua nama calon hakim agung yang lolos, yaitu Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto.
Siti Nurdjanah menyebutkan KY mengutamakan transparansi, independensi, dan objektivitas selama rangkaian tes Calon Hakim Agung Tahun 2021-2022 tersebut. Kelulusan para calon hakim agung itu termuat dalam pengumuman KY Nomor 05/PIM/RH.01.06/05/2022 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2021/2022. "Keputusan Komisi Yudisial ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.
Menurut Siti, para calon hakim agung ini akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI. Apabila dinyatakan lolos mereka akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA) menangani perkara di kamar masing-masing.***