unescoworldheritagesites.com

Mafia Pupuk Dituntut Empat Tahun Di Bui Tambah Bayar Denda & Uang Pengganti - News

: Tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap Kajati dan Kajari seluruh Indonesia terkait pemberantasan mafia dan korupsi pupuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggulung tindak pidana korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019.

Release Puspenkum Kejaksaan Agung, Minggu (15/5/2022), menyebutkan modus operandi tindak kejahatan dalam perkara yang menyangkut hajat masyarakat banyak (petani) ini dilakukan dengan mengelabui petani tebu. Oleh karena mereka yang memiliki luas lahan lebih dari dua (2) hektare bisa membeli pupuk bersubsidi. Terdakwa Kuseri NS SP,  selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Kecamatan Mojoagung, Kab Jombang memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarganya yang lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.

Untuk Kecamatan Mojoagung pengecer pupuk bersubsidi untuk tanaman tebu adalah KUD Sumber Rejeki. Pada akhir tahun 2018 atau setelah mendapat arahan dari terdakwa Kuseri, terdakwa  Solakhuddin yang merupakan Ketua KUD Sumber Rejeki meminta dan menerima fotokopi KTP dari para petani tebu yang mengusahakan lahan melebihi 2 hektar di Kecamatan Mojoagung. Fotokopi KTP ini nantinya dipergunakan oleh terdakwa Solakhuddin  ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanaman perkebunan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang tahun 2019 secara faktual di Kecamatan Mojoagung. Padahal, di kecamatan itu tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu sehingga RDKK yang dibuat oleh para terdakwa adalah RDKK fiktif.

Kendati demikian, RDKK salah satu instrumen untuk menebus/membeli pupuk bersubsidi, mengakibatkan terjadi penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Atas perbuatan itu terdakwa Kuseri NS SP dan terdakwa Solakhuddin dipersalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jombang dakwaan (Primair): Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan (Subsidiair): Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan selanjutnya, JPU pada Kejari Jombang menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

"Menuntut terdakwa Solakhuddinndengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Tidak itu saja, juga menuntut terdakwa Solakhuddin untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp435.000.000 dengan diperhitungkan uang titipan terdakwa pada Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp435.000.000 sebagai uang pengganti kerugian negara yang dibayarkan oleh terdakwa.

Terdakwa Kuseri NS SP juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Oleh karena itu, JPU menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Kuseri dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Kuseri juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 107.768.865,12 dengan diperhitungkan uang titipan  pada Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp65.000.000,- sebagai uang pengganti. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sisa sebesar Rp 42.768.865,12 maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana kurungan selama 2 (dua) tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat