unescoworldheritagesites.com

Kejati DKI Dalami Dokumen Kasus Mafia Tanah Hasil Penggeledahan Di Dua Tempat - News

: Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  mendalami sekaligus mengembangkan dugaan kaitan dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan dengan dugaan tindak pidana korupsi mafia pengadaan tanah. Penyidik berharap dokumen-dokumen yang disita tersebut dapat menjadi petunjuk untuk menetapkan siapa-siapa saja tersangka; mafia tanah atau oknum pejabat Pemda DKI Jakarta.

"Ya dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan itu tengah dipelajari untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, Minggu (15/5/2022).

Penyidik Kejati DKI melancarkan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur, yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. Dalam penggeledahan rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, penyidik Kejati DKI menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.

“Untuk membuat terang tindak pidana korupsi mafia tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Ashari dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Sejumlah tempat yang digeledah, kata Ashari, di kediaman JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat. “Juga tempat tinggal saudara PWM selaku pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujar Ashari.

Namun baik JFR maupun PWM sejauh ini belum ditetapkan penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka dalam hal ini. Ashari Syam hanya menyebutkan, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan. Kepada siapa saja uang dibagikan tidak disebutkan.

Alasan melakukan penyitaan dokumen, kata Ashari, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per-meter.

Harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per- meter. Ada kelebihan  uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut. “Diduga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar. Diduga ada juga uang hasil pembebasan lahan tersebut  mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait. Namun info itu masih disimpan rapi oleh penyidik sampai akhirnya nanti diungkap pada saat penetapan tersangka,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat