unescoworldheritagesites.com

Diduga Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Minyak Goreng, LCW Dijebloskan Ke Dalam Tahanan - News

 

: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan berulangkali kemudian gelar perkara akhirnya penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung  kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia ekspor minyak goreng.

"Tersangka LCW (Lin Che Wei) alias WH. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sampai Juni mendatang," ujar Burhanuddin yang didampingi Direktur Penyidikan  (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Menurut Jaksa Agung, tersangka Lin Che Wei tercatat sebagai Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia. Dia diduga terlibat dengan tersangka lainnya  yang terlebih dahulu ditahan terkait kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (17/5/2022) menambahkan, LCW alias WH merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

“Peran tersangka dalam kasus ini yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung mempersalahkan LCW alias WH melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati adalah penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, peran Lin Che Wei dalam kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Indrasari Wisnu Wardhana ini sangat vital hingga dapat dikategorikan sebagai aktor intelektual. Lelaki berbadan gempal itu mengkondisikan penerbitan ekspor (PE) sejumlah perusahaan minyak goreng untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Perdagangan.

Kendati bukan bagian dari penyelenggara negara, diketahui bahwa Lin Che Wei menjadi pemberi masukan kepada Kementerian Perdagangan. "(LCW) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli, sampai akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat, ” ujar Supardi.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021-Maret 2022. Jaksa Agung Burhanuddin dalam kesempatan itu menyebut bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh para tersangka  pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO. Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat