unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Tak Perkenankan Lagi Terdakwa Mendadak Alim Religius - News

: Kejaksaan Agung mengingatkan para terdakwa yang tengah atau akan menjalani persidangan agar tidak lagi menggunakan pakaian atau atribut keagamaan tertentu saat berhadapan dengan hakim di pengdilan. Hal itu menjadi atensi pula untuk setiap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung dan jajarannya setiap hadirkan terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa peringatan atau imbauan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana agama tertentu dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," kata Ketut, Selasa (17/5/2022).

Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkit kembali peringatan atau imbauan tersebut saat acara halal bi halal jajaran Kejaksaan pada Senin (9/5/2022) lalu. "Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," tuturnya.

Dalam persidangan, kata Ketut, para terdakwa cukup mengenakan pakaian yang sopan dilengkapi rompi tahanan. Dengan begitu, tidak ada pandangan negatif terhadap JPU yang sengaja mendiskreditkan suku, agama, ras, hingga adat istiadat tertentu lewat penggunaan pakaian atau pun atribut terdakwa. "Kita nanti samakan semua yang penting berpakaian sopan," ujar Ketut.

Menanggapi kebijakan Jaksa Agung itu, penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mendukung larangan terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai saat persidangan. Tujuannya agar tidak ada kesan atribut keagamaan dipakai oleh pelaku kejahatan di momen tertentu. 

Aziz mengakui ada fenomena terdakwa mendadak ingin terlihat religius ketika sidang. Karenannya, dia tetap mendukung kebijakan Jaksa Agung tersebut.  "Saya setuju. Seharusnya malah dari jauh-jauh hari," kata Aziz kemudian menyayangkan terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat sidang. Menurutnya, tindakan itu merendahkan citra agama itu sendiri. Sebab, seakan-seakan terdakwa paham agama karena memakai atribut tertentu. 

"Sangat merugikan itu. Secara opini seakan-akan para pelaku tindak pidana itu kesadaran agamanya tinggi dengan atribut yang dia sematkan yang padahal belum tentu," ujar Aziz. 

Namun Aziz berharap Jaksa Agung tetap memperbolehkan pemuka agama mengenakan atribut agama karena sudah menjadi kebiasaannya sehari-hari.  "Sebenarnya yang tepat adalah terdakwa menggunakan atribut sebagaimana ia biasa kenakan," tuturnya.

Fenomena mendadak “alim”, religius atau jadi orang baik-baik ini jamak ditemukan di persidangan, baik kasus pidana umum maupun korupsi sejak beberapa tahun lalu. Antara lain terdakwa mendadak menggunakan atribut agama baik berupa kerudung, cadar maupun peci.

Lihatlah bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari, dia mendadak menjadi sosok yang menggunakan fashion agamis. Padahal, dia terlibat dalam kasus red notice buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Sebelum perkaranya disidangkan, dia kerap terlihat tidak menggunakan hijab. Misalnya, saat Pinangki menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus. Namun, gaya berpakaian Pinangki berubah saat ia menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa tersebut selalu tampil dengan hijab.

Hal hampir sama dilakukan Malinda Danuardja alias Malinda Dee merupakan pegawai bank yang didakwa membobol uang nasabah Citigold Citibank. Aksi itu dilakukan sepanjang 2007 hingga 2011.
Setidaknya, Malinda berhasil menggondol uang Rp46,1 miliar yang didapatkan dari hasil membobol 34 rekening nasabah.

Padahal, Malinda terkenal sebagai sosok yang glamour dan hidup sebagai sosialita. Hidupnya dikelilingi barang mewah, pandai bersolek, dan berpakaian terbuka. Kondisi itu berbalik ketika kasus pembobolan uang nasabah ini disidangkan. Malinda datang ke pengadilan mengenakan pakaian tertutup dan berkerudung.

Demikian pula Neneng Sri Wahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin. Sempat menjadi buron kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan dikenal tidak berkerudung, setelah perkaranya diseret ke pengadilan Neneng tidak saja berjilbab melainkan menggunakan cadar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat