unescoworldheritagesites.com

Soal Korupsi Di Maluku Diperangi Hingga Ke Akarnya - News

Ilustrasi (Istimewa)

: Soal korupsi di Maluku dewasa ini diperangi hingga ke ajar-akarnya. Ini dilakukan KPK dan Kejaksaan termasuk Polisi.

Buktinya, Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi Desianus Orno alias Odie bersama Margaretha Simatauw. Dua terpidana korupsi anggaran pengadaan empat unit speedboat.

Atau kapal cepat di Kabupaten Maluku Barat Daya  (MBD) Tahun 2015 senilai Rp1 miliar lebih ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.

Baca Juga: Beberapa Jam Jelang Laga Sepak Bola Sea Games U23 Indonesia Thailand Penonton Telah Padati Stadion

"Untuk terpidana Odie Orno dieksekusi ke LP Ambon. Sedangkan Margaritha dibawa ke Lapas Perempuan pada Rabu, (17/5/2022) setelah jaksa menerima salinan putusan banding Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.

Odie Orno adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sementara Margareta adalah kontraktor pengadaan barang dan jasa yang divonis 1,4 tahun penjara. Dan dipotong masa tahanan kota oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon. Dan diperkuat oleh  putusan banding Hakim Tipikor Kantor Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Kapolda Papua:Tidak Semua Orang Papua Tolak DOB

Menurut dia, Margaretha merupakan pihak ketiga yang menjabat Direktur CV. Tri Putra Fajar dan terlibat dalam proyek pengadaan empat unit "speedboat".

Sementara satu terdakwa lain atas nama Rego Kontul selaku PPTK masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.  Setelah dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara di pengadilan tipikor tingkat pertama dan kedua.

Ia mengatakan upaya banding dilakukan JPU Kejati Maluku setelah adanya putusan majelis hakim tipikor tingkat pertama selama 1,4 tahun penjara sementara JPU menuntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen  Dinas PUPR Dan PTMSP Terkait Suap Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy

Odie Orno yang merupakan adik kandung Wagub Maluku ini bersama Margaretha dan Rego Kontul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. ***



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat