unescoworldheritagesites.com

Bekas Petinggi PT WK Segera Didudukan Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta - News

: Bekas orang penting PT Waskita Karya (WK), Adi Wibowo, bakal segera didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menggerogoti keuangan negara atau uang rakyat puluhan miliar rupiah.

"Jaksanya (KPK) tinggal menunggu jadwal sidang perdananya saja dari Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (24/5/2022). Tentunya setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dimana Pengadilan Tipikor Jakarta menindaklanjuti penunjukan majelis hakim menanganinya yang kemudian buat penetapan hari sidang.

Sebagaimana diketahui JPU Masmudi dari KPK telah melimpahkan berkas perkara eks petinggi PT WK, Adi Wibowo, terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5/2022).

Bersamaan dengan itu, penahanan Adi Wibowo selanjutnya berada dalam kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta maupun majelis hakim yang menanganinya berkewenangan penuh menentukan menahan bahkan memperpanjang masa penahanan atau sebaliknya menangguhkan penahanan terdakwa Adi Wibowo.

Sebagaimana tercatat dalam berkas perkara, akibat perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adi Wibowo dan bekas Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa. Dono telah terlebih dahulu diadili.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Adi dan Dono merupakan pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang menjerat bekas Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Minahasa dan Gowa ini bermula pada 2010. Saat itu, Dudy Jocom diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang dilakukan, maka telah diatur dan  disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Sehubungan pengaturan itu Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee tujuh persen. Mereka kemudian membagi-baginya. Dan itu merupakan uang negara yang dikorupsi sehingga negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.**

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat