unescoworldheritagesites.com

Bekas Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dituntut 51 Bulan Di Dalam Bui - News

: Terbukti lakukan tindak pidana korupsi, bekas Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun tiga bulan atau 51 bulan di dalam bui.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam requisitornya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022), menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi merugikan keuangan negara senilai Rp 11.124.736.447  atau Rp 11,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM TA 2012.

"JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Utami berupa pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.398.430.536 atau Rp 2,39 miliar kepada negara dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun.

“Terdakwa Sri Utama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” kata JPU.

Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Sri Utami. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN; dan terdakwa kurang terbuka dalam memberikan keterangan.  Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan, kooperatif dan terdakwa belum pernah dihukum.

Berikan Suap Rp 15 Miliar

Dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat pajak, penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa memberikan suap Rp 15 miliar kepada Angin Prayitno Aji dkk agar merekayasa hasil penghitungan pajak untuk tahun 2016.

JPU KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022), menyebutkan Aulia bersama-sama dengan Ryan selaku penerima kuasa khusus wajib pajak PT GMP dari konsultan pajak Foresight Consulting dan Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP diduga memberikan uang Rp 15 miliar kepada Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tahun 2016-2019.

Tidak itu saja,  kedua orang konsultan itu didakwa memberi suap kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 kepada Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak. Bahkan juga kepada Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta kepada Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak.

Dalam dakwaan disebutkan upaya penyuapan itu dilakukan agar Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016. Atas perbuatan jahat tersebut, Aulia dan Ryan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat