unescoworldheritagesites.com

Akibat Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Alex Nurdin Dituntut puluhan Tahun Penjara - News

Sidang Kasus Alex Nurdin Mantan Gubernur Sumatrta Selatan (Istimewa)



 : Akibat sejumlah kasus korupsi yang diduga  dilakukan Alex Nurdin mantan gubernur Sumatera Selatan kini ia dutuntut JPU puluhan tahun  penjara.

 Rabu  (25/5/2022)  Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun. Ini terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD.

Yakni  Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.  Dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Baca Juga: Empat Penjabat Bupati Walikota Dilantik Gubernur Maluku

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar.

Baca Juga: Dikabarkan 10 Anggota TNI  Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

"Maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal itu.

Menurut JPU, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Tokoh Intelektual  SBB Apresiasi Penunjukkan Brigjen TNI Andi Candra As'adudin Penjabat Bupati Setempat

Terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” kata dia.
Majelis hakim pun menutup persidangan tersebut dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/6) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebutkan mereka menemukan terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar.

Baca Juga: Insentif Bidang Kepabean Dan Cukai Penanganan Covid 19  Kian Menurun

 Pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,72 dolar AS.

Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

Kasus ini, sekaligus turut menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta).

Baca Juga: PT KPI RU VII Kasim Ikut Andil Dalam Musyawarah Perencanaan Pambangunan (CSR) Kabupaten Sorong

Dan mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.

Kemudian terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara. ***

Baca Juga: Ratusan Warga Sipil Dogiai Papua Mengungsi Karena Rumah Dan Kiosnya Dibakar OTK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat