unescoworldheritagesites.com

Pengeroyok Dosen UI Ade Armando Segera Duduk Di Kursi Pesakitan PN Jakarta Pusat - News

: Persidangan kasus pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, bakal digelar waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Enam terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bar-barnya di tengah keramaian demo mahasiswa.

Hal itu diketahui setelah berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan di sekitar Gedung DPR MPR RI diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).

“Pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut para tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk digelar persidangannya,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH MH, Kamis (26/5/2022).

Penyerahan atau tahap dua keenam tersangka atau terdakwa lengkap dengan barang buktinya itu masing-masing 1. Komar BIN Rajum, 2. Al Fikri Hidayatullah, 3. Marcos Iswan, 4. Abdul Latip, 5. Dhia Ul Haq dan 6. Muhannad Bagja.

Dalam berkas perkara keenam tersangka tersebut diduga atau dipersalahkan telah melakukan kekerasan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuhnya. Pakaian saksi korban bahkan sempat dilucuti ditengah aksi mahasiswa beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR MPR RI. “Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 7 tahun penjara,” tutur Bani.

Dia juga menyebutkan, untuk kepentingan proses hukum atasu penuntutan pidana maka para tersangka tersebut tetap ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Setelah pelimpahan itu, jaksa selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan lagi perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diperiksa dan diadili.

Ketua PN Jakarta Pusat sendiri selanjutnya akan menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya. Bahkan dalam tempo secepatnya akan dibuatkan penetapan hari siding perdana pembacaan surat dakwaan atas kasus pengeroyokan yang sangat memprihatinkan dan memilukan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat