unescoworldheritagesites.com

Kapolda Gorontalo Menang Atas Gugatan Mantan Polwan Yang Dipecat Karena Selingkuh - News

Kabid Humas Polda  Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK (Istimewa)



: Kapolda Gorontalo menang hingga di tingkat MA atas gugatan mantan Polwan berinisial FS yang dipecat dari Kepolisian RI akibat selingkuh.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, sebelumnya FS dipecat dari Kepolisian.

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap FS merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat," ungkapnya.

Baca Juga: Strategi Menangkal Teroris Terus Digelar Pemerintah

"Bahkan sudah melalui beberapa tahapan proses persidangan yang sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri," ia menandaskan.

FS di<span;>pecat atas perkara perselingkuhan antara dirinya dengan oknum kepolisian yang juga berdinas di Gorontalo.

"Jadi dari kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh FS membuat dirinya harus dipecat dari kedinasan," kata Kombes Pol Wahyu, seperti dilansir dari Liputan6.com.

Baca Juga: Dua Petinju Andalan Indonesia Naik Ring

Menurutnya, Polda Gorontalo dalam dalam kasus ini telah bersikap tegas memecat anggota tersebut dari Kepolisian dengan kata lain diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Namun, pemberhentian itu, kata Wahyu, tidak diterima oleh FS. Lantas FS menggunakan upaya hukum di PTUN hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: BMKG Peringatkan Warga Waspadai Cuaca Ektrem Di Wilayah Makassar

Usaha FS itu sia-sia, sebab PK yang diajukannya ditolak MA dan dirinya dijatuhi hukuman membayar biaya perkara Rp2.500.000. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat