unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati DKI Jakarta Periksa Seorang Dubes Terkait Mafia Tanah Milik Pertamina - News

 

: Kasus dugaan mafia tanah atau tindak pidana korupsi terkait lahan milik Pertamina yang ditilep semakin berkembang lebar namun menuju titik terang. Sebagaimana permainan mafia, terkait kasus tanah di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, itu diduga melibatkan banyak pihak. Tidak hanya mafia-mafia tanah, tetapi juga diduga melibatkan oknum pejabat Pemprov DKI, oknum notaris bahkan boleh jadi bersama oknum diplomat.

Dugaan itu muncul setelah tim penyidik pada Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  melakukan pemeriksaan terhadap Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon, AS. Pemeriksaan terhadap dirinya untuk sementara ini tentu saja dalam kapasitas sebagai saksi. Namun ada indikasi AS dan para saksi lainnya kecipratan pembagian uang hasil eksekusi tanah milik PT Pertamina sejumlah Rp244,6 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyidik tidak hanya memeriksa Andriana. Saksi lainnya yang diperiksa ialah US sebagai saksi di sidang perdata gugatan tanah Pertamina, RP selaku panitera PN Jakarta Timur, DS yang merupakan anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya, dan AH yang berprofesi sebagai pengacara. "Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat mengenai adanya pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi yang berjumlah Rp244,6 miliar tanah  milik PT Pertamina," kata Ashari, Sabtu (28/5/2022).

Dia juga menyebutkan, tim penyidik memperoleh sebuah fakta adanya dokumen yang tidak benar sebagai identitas pemilik tanah dan atas hal tanah Pertamina di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur (milik Pertamina). Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data atau dokumen tersebut.

Dari fakta-fakta dan bukti dokumen  yang sudah diperoleh baik berupa keterangan saksi maupun data atau dokumen maka tim penyidik selanjutnya akan meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya. Langkah itu untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya. 

Tim jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menggeledah salah satu rumah yang diduga terdapat adanya barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Rumah yang digeledah itu milik almarhum Suprapto yang berada di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). 

Ashari menyampaikan, penggeledahan tersebut untuk mencari dan menyita dokumen yang disimpan di rumah almarhum Suprapto. Penggeledahannya terkait dengan kasus mafia tanah terhadap aset Pertamina, yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. 

Menurut pengakuan ahli waris HS Sopandi, almarhum Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jalan Pemuda, Rawamangun, oleh almarhum HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero)," kata Ashari dalam keterangannya, Sabtu (28/4/2022).

Terkait kasus sama, tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa tiga orang ahli waris. Hal itu dilakukan untuk dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Tidak itu saja, penyidik juga memeriksa empat orang dari pihak Pertamina. Mereka merupakan bagian aset dan legal pada saat menghadapi sidang gugatan perdata terkait perkara tanah. 

"Pihak Pertamina yang diperiksa baru dari bagian aset dan legal yang mewakili pada saat sidang perdata dulu," tutu Ashari. 

Menurutnya, dari pemeriksaan serta bukti-bukti yang sudah diperoleh baik berupa keterangan saksi maupun data dan dokumen maka tim penyidik selanjutnya akan meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dan menemukan siapa-siapa saja pelaku atau tersangkanya dalam kasus yang direkayasa sedemikian rupa itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat