unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Sita Uang Tersangka Edward Seky Soeryadjaya Rp 20 Miliar - News

: Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp20 miliar dari tersangka pengusaha Edward Seky Soeryadjaya (ESS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). Selanjutnya uang itu dimasukan ke rekening bank atas nama Kejaksaan Agung sebagai barang bukti (BB) terkait tindak kejahatan tersangka ESS.

"Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas aset tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20 miliar via transfer," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (1/6/2022).

Penyelamatan keuangan negara dengan penyitaan itu dilakukan tim penyidik sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021. "Uang tersebut barang bukti untuk perkara tersangka ESS," tuturnya.

Edward Seky Soeryadjaya yang tadinya dikenal sebagai konglomerat adalah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Edward adalah bekas Direktur Ortos Holding. Sedangkan tersangka lainnya bekas Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim (BH), Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL).

Ketiga tersangka tersebut dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019. Mereka telah dilakukan penahanan dalam perkara lain. Tersangka ESS  berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina. Sedangkan tersangka BH berstatus terpidana perkara yang sama. Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa.

Tersangka Edward Soeryadjaya dihukum 12,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Bahkan di tingkat banding hukumannya diperberat lagi menjadi 15 tahun di dalam bui. Belum rampung masa tahanan akibat kasus Dapen Pertamina tersebut, Edward kembali bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait korupsi  di Asabri.

Peran Edward selaku Direktur Ortus Holding terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri berawal pada 2012 dimana ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan tersangka BH dan Edward terkait rencana penjualan saham PT Sugih Energi (SUGI) Tbk. "Menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian Edward meminta bantuan BH selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika BH dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut tersangka BH yang mengelola saham SUGI melakukan transaksi di antara nominee sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI, sehingga BH diberikan saham SUGI oleh tersangka Edward sebanyak 250 miliar lembar saham yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui nominee Edward di Millenium Danatama Sekuritas. "Setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI tahun 2013-2015  melalui nominee-nomineenya di PT Millenium Danatama Sekuritas, tersangka BH menjual saham SUGI ke PT Asabri karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga sampai Rp140 per lembar.

PT Asabri kemudian bekerjasama dengan empat Manajer Investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan. Sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana. Hal itu menyebabkan kerugian pada keuangan negara (PT Asabri/Persero).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat