unescoworldheritagesites.com

Enam Korporasi Menjadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja - News

: Hasil penyidikan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya antara tahun 2016 hingga 2021 berkembang sedemikian rupa. Setelah ditetapkan dua  tersangka  sebelumnya yaitu TB dan T, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan lagi enam korporasi sebagai tersangka.

Penetapan keenam korporasi tersebut sebagai  tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. “Kami menetapkan enam korporasi yakni PT BES (Bangun Era Sejahtera), PT DSS (Duta Sari Sejahtera), PT ISBS (Inti Sumber Baja Sakti), PT JAK (Jaya Arya Kemuning), PT PA (Perwira Adhitama), dan PT PMU (Prasasti Metal Utama) sebagai tersangka kasus tersebut,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, Selasa (31/5/2022).

Dia menyebutkan, peran keenam tersangka korporasi tersebut yakni mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka dengan inisial BHL.

Untuk meloloskan proses impornya, kata alumni KPK, Supardi, bos PT Meraseti Logistik Indonesia yang berinisial BHL dan tersangka Taufik atau T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka Tahan Banurea atau TB yang menjabat sebagai Kasubag TU Direktorat Impor Periode 2017-2018.

Selanjutnya BHL dan tersangka T mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean, seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas). “Berkat Sujel tersebut pihak kepabeanan mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi,” kata Supardi yang mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu.

Berdasarkan Sujel tersebut importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam tersangka korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh keenam tersangka Korporasi. “Keenam tersangka korporasi menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” ungkap mantan Kajari Jakarta Selatan itu.

Akibat perbuatan keenam tersangka korporasi tersebut tentu saja menimbulkan kerugian pada perekonomian negara dan Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri. Kendati begitu, penyidik hingga saat ini belum bisa menghadirkan BHL selaku bos atau pemilik perusahaan Meraseti Logistik Indonesia guna dimintai keterangan. “Surat pemanggilan sudah kami layangkan. Kalau tidak juga hadir  ya tentunya ada upaya lain untuk melaksanakan proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutur Supardi.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Jika tidak dalam tahap penyidikan sekarang ini, kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja terjadi atau terungkap dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat