unescoworldheritagesites.com

Respon Bareskrim Polri, Pengacara Minta Gelar Perkara Ditinjau Kembali - News

Respon Bareskrim Polri

 
: Pengacara PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Erlangga Lubai merespon gelar perkara, yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dengan terlapor berinisial HS.
 
Erlangga berharap, pihaknya mendapat perlindungan hukum dari Divisi Propam Mabes Polri. Laporan terhadap HS teregister dengan nomor LP/B/0787/IX/ 2019/Bareskrim.
 
Sementara, gelar perkara kasus tersebut telah berlangsung 18 Mei 2022 lalu. "Mohon kiranya Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dapat meninjau kembali gelar perkara yang telah dilakukan," ujar Erlangga, di Jakarta, Rabu (1/6/2022). 
 
 
Karena, imbuhnya, ada perbedaan fakta-fakta hukum  yang telah disampaikan dalam gelar perkara sebelumnya di tahun 2021. Dengan gelar perkara yang kembali dilakukan pada 18 Mei 2022.
 
Erlangga juga minta agar Polri tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus ini. "Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya. 
 
Hal itu, lanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/103/1/2021/Dit. Tipidum Tertanggal 21 Januari 2021. Untuk itu, dia minta Polri untuk menahan tersangka. 
 
 
"Mohon untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai upaya hukum dan bentuk  keadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia," kata Erlangga.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat