unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejagung Intensifkan Terus Penanganan Korupsi Ekspor Migor - News

: Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bekerja keras dan intensif menangani kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor). Selain mencermati dan mendalami dokumen juga dikebut dengan pemeriksaan saksi. Tujuh saksi diperiksa dalam hal pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa itu masing-masing CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia.  Juga SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI,  S selaku Staf Research & Advisory Indonesia,  dan P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI. Berikutnya SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI. 

Pemeriksaan ketujuh saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan lima (5) orang tersangka masing-masing tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH yang dijerat dengan  UU Tipikor dan UU Perdagangan.  "Para tersangka  kan dikenakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Juga Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)." Kata Ketut Sumedana, Sabtu (4/6/2022).

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi  pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan, dan menjatuhkan hukuman secara adil. Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022. Hasil survei menunjukkan 68,7 persen responden yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut. "Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," demikian Burhanuddin.

Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022  berlangsung sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. "Tim penyidik telah dan terus memperkuat pembuktian serta upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi akibat adanya kasus tersebut," tuturnya.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat