unescoworldheritagesites.com

Hakim Tentukan Nasib Terdakwa Kolonel Priyanto Vonis Seumur Hidup Atau Tidak Hari Ini - News

 

: Nasib Kolonel Priyanto bakal ditentukan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini (Selasa,7/6/2022). Apakah bakal meringkuk di dalam bui selama seumur hidup sesuai tuntutan Oditur Militer atau di bawah itu, dan apakah dipecat dari TNI atau tetap berdinas, keputusan itu sepenuhnya di tangan majelis hakim.

"Putusan hari ini (Selasa, 7 Juni 2022). Waktunya menyesuaikan dengan kondisi atau ditentukan majelis hakim," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, Selasa (7/6/2022) pagi.  

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto digelar hari ini dengan agenda sidang pembacaan amar putusan majelis hakim. Sebelumnya Oditur Militer menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Pasalnya, dia dinilai memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan dipersalahkan terhadapnya.

Requisitor jaksa yang dilayangkan disebutkan pula berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dihadirkan di persidangan. Maka, selain dituntut hukuman penjara seumur hidup (badan), terdakwa Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa dipecat dari kesatuan militer TNI AD.

Terdakwa Kolonel Priyanto dalam pledoi atau pembelaannya berharap hukumannya diringankan. Alasannya, dia sempat berusaha memberikan pertolongan.  Namun, belakangan terdakwa Priyanto justru berencana menghilangkan jejak dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, terdakwa Kolonel Inf Priyanto dipersalahkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.

Tindak kejahatan itu dilakukan ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sejoli tersebut dengan mobil hingga salah seorang tewas di tempat sedangkan satunya lagi masih hidup namun dengan kondisi luka parah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat