unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Sita Tanah Bupati Nonaktif Probolinggo Untuk Pengamanan Keuangan Negara - News

 

: Untuk menyelamatkan atau paling tidak mengurangi kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan, KPK menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari di beberapa lokasi di Probolinggo.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan atas delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari)," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Tanah yang diduga milik PTS itu sudah dipasang plat sita  yakni satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Berikutnya satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah di Kel/Desa Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo. Juga satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo. “Pemasangan plang sita dimaksudkan antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sekaligus dalam rangka pengamanan asset yang diduga hasil korupsi," kata Ali.

Dia menyebutkan penyitaan aset hasil diduga hasil korupsi dilakukan bukan hanya untuk memberi efek jera kepada setiap pelaku, namun juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. “Dengan penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara," kata Ali. Kendati demikian, penyidik KPK masih terus menelusuri aset Bupati nonaktif Probolinggo PTS yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi namun disembunyikan.

Juga demi penyelamatan keuangan negara dari gerogotan koruptor-koruptor, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang  menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26,02 miliar terhadap Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harya bendanya akan disita dan dilelang. Akan tetapi jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

Terdakwa Budhi didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp26 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp18,7 miliar.

Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018. Total pekerjaan berjumlah Rp93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp18,7 miliar.

Terdakwa Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Buhdi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan. Budhy juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan. Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

Adapun nilai gratifikasi Rp7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.

Atas perbuatan itu, Budhi Sarwono yang diwajibkan membayar denda dan uang pengganti juga divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat