unescoworldheritagesites.com

Indonesia Cinta Kamtibmas Minta Brotoseno Legowo Mundur Dari Polri - News

Ketua Presidium ICK Gardi Gazarin (Dokumen Pribadi)

: Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, berharap AKBP Raden Brotoseno yang saat ini menjadi perbincangan di masyarakat terutama di institusi Kepolisian RI yang membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara, dengan legowo mundur dari korps aparat penegak hukum berseragam coklat.

"ICK meminta AKBP Brotoseno legowo mengundurkan diri dari anggota Polri. Ini untuk menjaga semuanya, baik institusi Polri maupun kebaikan juga pribadi Brotoseno," kata Gardi Gazarin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Dibully Netizen, Pengamat Sarankan Berikan Kesempatan Kepada Imam Brotoseno Majukan TVRI

Kesediaan Brotoseno mengundurkan diri dari institusi yang selama ini membesarkannya kata Gardi Gazarin, adalah hal sangat bermartabat dan terhormat menjaga kewibawaan Polri.

"Mundurnya Brotoseno bukan aib, justru menyelamatkan institusinya," ujar Gardi Gazarin.

Baca Juga: ICK: Efek Jera Copot Jabatan dan Sanksi Pidana Oknum Terlibat Kasus Narkoba

Selain itu lanjut Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 - 2016, langkah mundur Brotoseno dari Polri juga menyelamatkan mukanya dari gencarnya desakan pemecatan dirinya. "Bila ke depan Kapolri mengambil tindakan tegas, terutama desakan masyarakat yang semakin tak terbendung untuk memecat Brotoseno, tentu lebih elegan mundur secara legowo," ucap Gardi Gazarin.

Diketahui, munculnya polemik kasus AKBP Raden Brotoseno dan kritik publik, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana menggelar sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno sebagai komitmen Polri memberantas tindak pidana korupsi.

Caranya dengan terlebih dulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

"Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolri Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Sigit akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Dimana kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

Seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri, ungkap dia. "Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.

Sigit menyatakan pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. Ia mengatakan dalam revisi perkap tersebut akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat