unescoworldheritagesites.com

Sejumlah Pejabat Pemkot Ambon Diboyong Ke Jakarta Jalani Pemeriksaan Di KPK - News

 

: Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diboyong ke Jakarta untuk dimintai keterangan yang diketahui, didengar dan dirasakannya terkait berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berkaitan suap menyuap yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Sebutlah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pemkot Ambon, Rustam Simanjuntak, diperiksa tim penyidik KPK, Jumat (10/6/2022). Dia (Rustam) bahkan diduga penyidik KPK memerintahkan anak buahnya untuk membakar dokumen barang bukti. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Plt Jubir  KPK, Ali Fikri, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Selain Kepala Dinas PRKP Pemkot Ambon, Rustam Simanjuntak; juga diperiksa CI Chandra Futwembun selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada Dinas PUPR Pemkot Ambon; Karen Wolker Dias selaku Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta periode 2016-sekarang; dan Telly Nio selaku wiraswasta.

Sebelumnya, tim penyidik KPK mengusut dugaan adanya aliran sejumlah uang yang merupakan "jatah" untuk Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dalam perkara dugaan suap izin pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2022 di Kota Ambon.

Dalam hal itu tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RL dkk.

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Andrissa R Siwabessy selaku Pokja UKPBJ; Lawalata selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; Michael O. Pattinama selaku Pokja UKPBJ; dan Johanis Rampa selaku Pokja UKPBJ.

Tim penyidik KPK  terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa 'jatah' untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon. Dalam kasus ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5/2022). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew. Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat