unescoworldheritagesites.com

Rombongan Pejabat Pemkab Bogor Datangi KPK Untuk Jalani Pemeriksaan - News

 

: Rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor  berdatangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021, yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin.

“Tim penyidik KPK memang memanggil  sembilan pejabat Pemkab Bogor untuk dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian, pendalaman dan pengembangan kasus suap Bupati Bogor,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jum'at (10/6/2022).

Pejabat yang diperiksa tersebut masing-masing Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Arif Rahman, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi.

Kemudian Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin, PNS RSUD Cibinong Solihin, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Mika Rosadi, Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian, serta Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin).

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021, usai operasi senyap (OTT). Selain Ade Yasin, penyidik KPK juga menjerat tersangka  Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap. Sedangkan penerima suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya sebelumnya menyebutkan Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. "AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," demikian Firli.

Awalnya, disebutkan, tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Mereka pemeriksa tersebut  masing-masing Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.

Tersangka Ade Yasin berkeinginan kuat Kabupaten Bogor menerima opini WTP pada sekitar Januari 2022. Maka diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan). Realisasi dari kesepakatan itu, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.  Padahal, adapun temuan  tim audit di Dinas PUPR, salah satu pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak/bestek.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat