unescoworldheritagesites.com

Berkas Perkara Doni Salmanan Dan Indra Kenz Belum Lengkap Dikembalikan Ke Kepolisian - News

Doni Salmanan  (Istimewa)

: Berkas perkara Doni Salmanan dan Indra Kenz terkait investasi  bodong belum lengkap. Sehingga dikembalikan ke polisi untuk  dilengkapi atau diperbaiki.

Hal itu disampaikan  pihak Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Selain kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kejagung juga masih meneliti beberapa kasus investasi bodong robot tranding lainnya.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Petani Di Desa Suli

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan, penanganan 9 perkara tindak pidana investasi robot trading tahun 2022 yang menarik perhatian masyarakat banyak.

"Sehingga   menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022)," seperti dilaporkan detikNews.

Kejagung merinci dari 9 perkara kasus investasi robot trading itu. Sebanyak 5 berkas perkara masih dalam tahap penelitian. Empat  perkara lainnya masih dalam tahap koordinasi karena kejaksaan baru mendapat SPDP.

Baca Juga: Iko Uwais Bakal Dipanggil  Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

Berikut ini 5 perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas, yaitu:


1. Terlapor IK (Indra Kenz) yang terjerat kasus judi online atau penyebaran berita bohong atau hoax atau penipuan melalui YouTube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat. (Tahap P.19);


2. Terlapor DS (Doni Salmanan) sekitar bulan Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban. (Tahap P.19);

Baca Juga: Warga Mamuju 5 Jam Bertahan Di Atas Pohon Karena Banjir Akhirnya Dievakuasi

3. PT FAP dengan HS sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset kripto. (Tahap P.19);


4. PT TGK sekitar tahun 2020 s/d 2022 dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan investasi bodong yang berkedok skema Ponzi. (Tahap P.19);


5. PT DPA sekitar tanggal 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin. (Tahap P.19).

Baca Juga: Dalam Kalender Hijriah Umat Islam Mamasuki Bulan Ke-11

Saat ini tim penyidik akan memenuhi petunjuk dari Jaksa Peneliti (P.19) terkait penanganan kasus tersebut.

"Terhadap 5 perkara itu, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung.

"Agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan," kata Ketut.

Baca Juga: Cepat Hamil Berbagai Metode Dilakukan Wanita Usai Hubungan Intim Dengan Suami

Sementara itu, Kejagung juga baru menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) 4 berkas kasus robot trading dari tim penyidik Bareskrim Polri. Di antaranya:

1. PT SMI dengan A sebagai Terlapor yang melakukan Tindak Pidana Trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada tahun 2017-2022, wilayah kejadian di Jakarta Utara.

2. PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017 s/d Agustus 2019, wilayah kejadian di Tangerang Selatan.

Baca Juga: TNI AD  Selidiki Sebab Kecelakaan Saat Latihan Tembak Mortir 81

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat