unescoworldheritagesites.com

JPU KPK Akhirnya Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Terbit Rencana Peranginangin - News

: Surat dakwaan Jaksa P)enuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin akhirnya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022) malam. Terdakwa dipersalahkan bersalah bersama-sama dengan beberapa orang lainnya menerima suap sebesar Rp 572 juta terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2021.

JPU KPK menyebutkan terdakwa Terbit dan terdakwa Iskandar Peranginangin selaku Kepala Desa Raja Tengah yang juga merupakan kakak dari terdakwa Terbit bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta dari Muara Peranginangin selaku pemilik CV Nizhami dan CV Sasaki. “Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 melalui terdakwa Iskandar Peranginangin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaan milik Muara Peranginangin yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara Peranginangin," ungkap Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaannya.

Paket atau proyek pekerjaan yang didapat oleh Muara karena diatur proses tender atau pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat. Muara melalui perusahaan-perusahaan miliknya pun yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki serta menggunakan perusahaan pinjaman mendapatkan paket pekerjaan Hotmix dengan tender, paket pekerjaan Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas PUPR Pemkab Langkat dan paket pekerjaan dengan tender di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Paket pekerjaan yang didapat oleh Muara, yaitu empat paket pekerjaan Hotmix dengan tender menggunakan anggaran APBD-P di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 2.867.913.000 (Rp 2,8 miliar); lima paket pekerjaan PL di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 971.003.000 (Rp 971 juta) yang dikerjakan dengan menggunakan perusahaan pinjaman. Selanjutnya, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 940.558.000 (Rp 940 juta).

Dari paket pekerjaan itu, Muara menyerahkan komitmen fee sebesar 15,5-16,5 persen. Sehingga, total uang yang diserahkan Muara ditambah dengan kekurangan pembayaran setoran atau komitmen fee untuk paket pekerjaan tahun 2020, yaitu sebesar Rp 572 juta.

Atas serangkaian perbuatannya itu, Terbit dan Iskandar  pun dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK selain menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka masing-masisng Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.***

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat