unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati DKI Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung - News

 

: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terus menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Meski sebelumnya sudah ditetapkan dua tersangka, penyidik yang masih bekerja keras kembali menetapkan  seorang lagi tersangka inisial HH, yang saat itu Tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

"Tersangka melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (19/6/2022). Dengan demikian, sudah tiga tersangka dalam kasus ini.

Kendati begitu penyidik Kejati DKI masih terus bergerak mencari tersangka baru dalam kasus ini. Pasalnya, indikasinya masih begitu besar. Hal ini disebabkan ada dugaan uang proyek pembebasan tanah Cipayung diduga dijadikan menjadi banjakan oleh mafia tanah dan oknum-oknum pejabat Pemda DKI.

Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembebasan lahan Cipayung diduga  dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka HH  memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) atas sembilan  bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan. Data tersebut selanjutnya dipergunakan tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan  pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Namun kenyataannya, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta ke pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter persegi. Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317. Dengan demikian, yang dinikmati para tersangka dan kawan-kawan sebesar Rp17.770.209.683.

Dugaan aliran dana bancakan menguat ketika penyidik Kejati DKI menemukan sejumlah dokumen, salah satunya bukti transfer uang. Daftar cegah sendiri masih ada dua bekas pejabat Distamhut DKI yang masih berstatus saksi,  yakni PEN dan HSW.

Penyidik Kejati DKI juga sudah memeriksa bekas Kadistamhut DKI Djafar Muslichin dan Kadistamhut DKI Suzy Marsitawati Anwar. Maka tidak menutup kemungkinan di luar daftar cegah masih ada oknum pejabat  DKI yang menerima uang namun  belum tersentuh hingga kini. “Sudah Jamak, kita mendengar bagi-bagi uang hasil pembebasan. Kejati DKI harus kembangkan terus agar terjadi efek jera,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat