unescoworldheritagesites.com

Korban Investasi Bodong Pertanyakan Peran Pihak Ketiga Diduga Dikambinghitamkan Terdakwa - News

sidang investasi bodong

 

: Korban investasi bodong secara spontan menukas memprotes saat tim penasihat hukum keempat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan tersebut membacakan eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (20/6/2022).

“Bagaimana penasihat hukum ini menilai kasus pidana kok menjadi perdata. Kami para korban kan merasa ditipu, dan uang kami digelapkan. Para terdakwa kan membujuk rayu kami sehingga mau berinvestasi,” demikian Ricky Tratama sesaat setelah mendengar tim penasihat hukum terdakwa masing-masing Kevin Lime, Michael, Vincent dan Doni Yus Okky Wiyatama, Rony Hakim SH MH dengan kawan-kawan membacakan nota keberatannya atas surat dakwaan JPU Subhan SH MH dan Ari Sulton Abdullah SH di PN Jakarta, Utara, Senin (20/6/2022), yang isinya antara lain menyebutkan perkara tersebut perdata.

Begitu juga ketika dalam eksepsi disebutkan bahwa tidak dibayarnya uang atau investasi para korban karena adanya keterlambatan pembayaran dari pihak ketiga, korban mempertanyakan pula siapa pihak ketiga tersebut.  “Kami para korban bertanya siapa sebenarnya pihak ketiga itu? Janganlah bermain teka-teki sehingga pihak ketiga menjadi sebuah misteri atau menjadi kambing hitam. Sekali lagi, kalau memang benar ada pihak ketiga sebutkan saja biar kasusnya terang benderang,” kata Ricky.

Ricky dan para korban lainnya tidak bisa menerima pihak ketiga yang dijadikan kambing hitam oleh para terdakwa untuk menutup-tutupi atau guna mengelabui para korban. Tetapi, kata Ricky, para korban terlebih dirinya, tidak bisa menerima dengan rasionya akan keberadaan pihak ketiga tersebut. Para korban berpikir pihak ketiga itu tidak  ada  sama sekali atau bodong. “Kami benar-benar meragukan keberadaan pihak ketiga tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, baik Ricky maupun para korban lainnya  berharap agar jaksa dan majelis hakim dapat menyidangkan kasusnya secara transparan hingga menghasilkan tuntutan dan putusan yang profesional, jujur serta adil. “Kami berharap majelis hakim menolak nota keberatan para terdakwa kemudian dapat memberikan putusan terhadap para pelaku seberat-beratnya. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan sekaligus peringatan kepada orang lain agar jangan sampai memcoba-coba melakukan perbuatan serupa,” kata Ricky. Dia juga memohon majelis hakim agar barang bukti yang sudah ada saat ini dapat dikembalikan kepada para korban  untuk mengurangi kerugian yang telah mereka derita atau alami.

Tim penasihat hukum Rony Hakim dalam nota keberatannya menyebutkan bahwa surat dakwaan jaksa disusun tidak sebagaimana diisyaratkan dalam KUHAP. Selain itu, disebutkan bahwa perkara tersebut bukanlah tindak pidana penipuan dan penggelapan. Melainkan perdata, karena didukung perjanjian lisan antara kliennya dengan para korban.

majelis hakim sedang dengarkan pembacaan eksepsi tim pembela

Tim pembela yang dikomandoi Rony Hakim juga menyebutkan bahwa pasal dalam dakwaan jaksa saling bertentangan satu dengan lainnya. “Hal ini tidak bisa terjadi dalam pembuatan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur KUHAP,” kata Rony Hakim.

Usai pembacaan nota keberatan tersebut, tim pembela juga mengajukan permohonan penangguhan/peralihan penahanan terhadap majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Suratno SH MH. “Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa,” kata Rony Hakim.

Menanggapi eksepsi tim penasihat hukum para terdakwa, baik JPU Subhan maupun  JPU Ari Sulton Abdullah menyatakan bahwa dakwaannya terhadap para terdakwa disusun sebagaimana ketentuan yang diatur KUHAP. “Tidak ada yang melenceng dari aturan KUHAP dalam menyusun surat dakwaan tersebut. Kami membuat surat dakwaan itu sepenuhnya mengacu pada aturan KUHAP,” kata Subhan.

Mengenai pendapat tim penasihat hukum para terdakwa dalam eksepsi yang menyebutkan kasus tersebut perkara perdata, Subhan menyebutkan terlalu dini berpendapat demikian. Sebab, hal itulah yang hendak dibuktikan dengan memeriksa saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. “Mari sama-sama kita buktikan,” ujar Subhan yang berkeyakinan penuh bahwa kasus yang ditanganinya itu murni pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat