unescoworldheritagesites.com

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani H Maming - News

 

: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan dari tersangka dugaan korupsi Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. KPK selalu hati-hati dan cermat  dalam penanganan suatu kasus sehingga penetapan tersangka benar-benar didasarkan adanya bukti kuat.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa tim penyidik lembaga antirasuah bekerja sesuai prosedur.  Sudah sampaikan pula kepada yang bersangkutan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan akan kasus yang melibatkan tersangka. “KPK siap menghadapi jika tersangka melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka, jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan," kata Ali Sabtu (25/6/2022).

Penyidik KPK memiliki alat bukti yang cukup atas ditetapkannya Bendum PBNU Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel). Kapasitasnya kala itu sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. "KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," tutur Ali.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu dikenakan karena selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Kasusnya terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa Maming menerima Rp 89 miliar sebagaimana diungkapkan  adik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio dan  Cristian Soetio. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Mardani Maming mengakui sudah menerima surat penetapan tersangka dari KPK terkait  kasus dugaan suap terkait izin pertambangan hingga dirinya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. “Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni,” kata kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan.

Kendati demikian, kata Ahmad Irawan, kini pihaknya tengah mengkaji soal langkah hukum yang akan ditempuh termasuk  jalur praperadlan atas penetapan tersangka oleh KPK itu. “Sedang dikaji, termasuk upaya praperadilan. Ruang hukum yang ada kita optimalkan,” ujar Ahmad.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya mengingatkan Mardani jangan sembarang menuduh soal adanya mafia hukum terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK menekankan, tidak dapat diatur oleh pihak mana pun dalam proses penegakan hukum. Karyoto mengatakan, penanganan perkara di KPK didasari adanya kecukupan bukti. Penetapan tersangka juga dilakukan atas pertimbangan penyidik dari bukti yang ada.

Mardani Maming sempat menuding adanya mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia juga menyebut tengah dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban tetapi semua media bungkam. Negara harus kita selamatkan jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," demikian Mardani.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat