unescoworldheritagesites.com

PTUN Hukum Gubernur DKI Jakarta Turunkan UMP Jadi Rp4,5 Juta - News

Anis Baswedan Guberbur DKI Jakarta (Istimewa)



Gubernur DKI Jakarta dihukum PTUN  menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp4,5 juta.

Gubernur DKI Jakarta diharuskan menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

 Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Keputusannya Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Ole Sio  Dari Maluku

Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak. Salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta.

Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

 Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta  Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Sepasang Kekasih Setengah Telanjang Tertangkap Kamera Sedang Berhubungan Seks di Atas Motor Sedang Jalan

Pemprov DKI Janji Upah Pasukan Biru dan PJLP Sesuai UMP 2022 Mulai April

Duduk sebagai ketua majelis Eko Yulianto dengan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati. Majelis menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali Keputusan baru tidak dituntut oleh Penggugat, tapi Pengadilan mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

"Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara bukanlah merupakan ultra petita namun merupakan reformatio in peius," ucap majelis dalam sidang pagi ini.

Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta.  Yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," ujar Majelis. ***

Sumber: Istimewa

Baca Juga: Putra Siregar Pecahkan Rekor Muri Kurban Terbanyak Dari Dalam Penjara

Baca Juga: Terpancing Emosi Gubernur Murad Ismail Tantang Warganya Berduel

Baca Juga: Kenalkan Ibadah Haji Kepada Anak-Anak BRI Cabang Sorong





 

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat