unescoworldheritagesites.com

Kasus Polisi Tembak Polisi, Advokat Nusantara Minta Penyidik Polri Tidak Terpengaruh Opini Publik - News

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyikapi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. (Sadono )

: Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus mendesak Polri tidak terpengaruh terhadap opini publik yang berkembang terkait kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penyidik Polri hendaknya fokus terhadap kasusnya, selalu berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan menghindari peradilan sesat.

"Dalam kasus Brigadir J banyak sekali opini, komentar, pemberitaan yang tidak relevan berkembang. Hal ini telah menggiring masyarakat untuk melakukan peradilan sesat. Penyidik Polri agar tidak terpengaruh terhadap semua ini," kata Petrus Salestinus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah Di Kasus Polisi Tembak Polisi Di Rumah Kadiv Propam
Ikut hadir anggota Perekat Nusantara Erick S. Paat, Pieter Singkali, Slamet Jaenuri, H. Moh. Satu Pali, Daniel T. Masiku, Antonius M. Safendi, dan sejumlah pengacara lainnya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Pengamat Mujahid 212 Minta Kapolri Copot Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya
Lebih lanjut Petrus Salestinus menyebutkan, Perekat Nusantara juga menyoroti makin maraknya informasi dan pemberitaan yang berkembang.Menurutnya, informasi serta pemberitaan yang berkembang hingga saat ini bukan hanya dianggap mengganggu kredibilitas institusi Polri, namun cenderung juga mempengaruhi mekanisme penegakan hukum dalam upaya mengungkap kasus tersebut.

"Bahwa apa yang terjadi hari ini, bahkan sudah 14 hari ini medsos (media sosial) telah mengendalikan semua pemberitaan (kasus Brigadir J) dan mengendalikan bagaimana polisi bekerja. Dan sepertinya tidak ada kekuatan lain yang bisa mengendalikan ini," kata Petrus.

Apabila hal itu terus terjadi, lanjut Petrus, dikhawatirkan akan menjurus pada persoalan tindak pidana.

"Ini sangat berbahaya, karena bisa masuk kepada fitnah, mencemarkan nama baik orang dan mendahului pengadilan," ujarnya.

Salah satu opini yang berkembang yakni Irjen Ferdy Sambo sudah ditempatkan sebagai tertuduh. Terkesan dia adalah otak dari semuanya.

Kemudian adanya desakan mencopot petinggi Polri. Desakan juga minta agar dokter forensik diganti dari TNI dan RSCM. Hasil tim dokter forensik dari RS Polri tidak dipakai,  minta otopsi ulang dan lain sebagainya.

"Sebagian dari desakan ini sudah dituruti pimpinan Polri. Ini terkesan penyidik sudah dikendalikan dari luar. Masyarakat seolah olah sudah dicekoki informasi yang menyesatkan. Ini semua nggak benar. Pengacara hendaknya menahan diri, hormati asas praduga tak bersalah," katanya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Ajudan Kadiv Propam, ICK: Penyidik Harus Transparan dan Presisi, Hadirkan Saksi Mahkota

Untuk itu, Advokat Perekat Nusantara minta Kadiv Humas Polri harus bisa meredam hal ini. Tidak ada penjelasan versi Kapolres dan sebagainya

"Penjelasan harus satu pintu. Jangan biarkan peradilan sesat berkembang dan Kadiv Humas harus selalu meg-update berita terbaru yang memang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Petrus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat