unescoworldheritagesites.com

Masuk Tahap Penyidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J - News

Ilustrasi (Istimewa)

: Polri bekerja sangat cepat menindaklanjuti laporan kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J. Utamanya terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kini masuk tahap penyidikan.

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.

"Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Pilot Citilink Indonesia Darurat Kesehatan, Pesawat Putar Kembali Mendarat di Bandara Juanda Surabaya

Dedi menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sdang berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi terkait kasus tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi.

Baca Juga: Viral 10 dari 66 Penumpang KM Cahaya Arafah yang Tenggelam di Perairan Halmahera Ditemukan

Dedi menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.

Keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tetanggal 18 Juli.

Pihak keluarga menemukan kejanggalan atas kematian Brigadir Yosua, di mana ditubuhnya ditemukan luka-luka selain luka tembakan, seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.

Baca Juga: Pembangunan SDM Di Kabupaten Sorong Prioritas Bupati Johnny Kamuru

Sementara pihak kepolisian mengklaim Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, terdapat tujuh luka tembakan ditubuhnya. Sedangkan sayatan berasal dari rekoset peluru yang mengenainya.

Laporan pihak keluarga ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7/2022).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan.

Terkait pelaksanaan ekshumasi, Dedi mengatakan secepatnya akan dilakukan karena menyangkut dengan kondisi mayat.

Baca Juga: KPK Dukung Kelancaran Hulu Migas  Wujudkan Ketahanan dan Kemandirian Energi di Papua Barat

"Semakin cepat makan proses ekshumasi ini juga semakin baik karena kami kalau misalnya jenazahnya sudah lama makan tingkat pembusukan semakin lebih rusak, kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," ujarnya.

Ia menguraikan Polri telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga dan mempersilahkan pelibatan forensik di luar Polri dan rumah sakit.  ***

Sumber: Istimewa

Baca Juga: Program Optimalisasi Penyediaan Akses Air Bersih Di Kampung Kayas Dipaparkan Dalam Konferensi Internasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat