unescoworldheritagesites.com

Buronan Korupsi Selama Ini Melenggang Akhirnya Diciduk Saat Berkursi Roda - News

terpidana buron kasus korupsi Ardiansyah

 

: Setelah melenggang-lenggang menghabiskan uang hasil kejahatan atau korupsinya, Ardiansyah akhirnya menyerah dalam kondisi duduk di kursi roda. Terpidana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp3,6 miliar lebih atau dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2012 untuk kegiatan Peparnas XIV tahun 2012 tersebut akhirnya bertekuk lutut terhadap personil tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu 27 Juli 2022.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung telah mengamankan buronan yang sudah masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda itu di tempat tinggal Jl. Damanhuri D No. 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Kamis (28/72022). Selanjutnya buronan itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga: Tidak Gubris Panggilan, Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Jateng Ringkus AS

Terpidana Ardiansyah bin Salimi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketut Sumedana menyebutkan lelaki kelahiran Muara Muntai (Kutai Kartanegara), 11 Agustus 1969 itu  berdasarkan outusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020/PT SMR, dinyatakan terpidana Ardiansyah bin Salimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Itu terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor), untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.638.147.500  atau Rp3,6 miliar lebih,” tutur Kapuspenkum.

Baca Juga: Jaksa Agung Ultimatum DPO, Di Mana Pun Sembunyi Bakal Diringkus Tim Tabur

Dalam putusan hakim, kata Ketut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.

“Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Ketut mengisyaratkan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Seluruh DPO Kejaksaan segeralah menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di mana pun bersembunyi. Cepat atau lambat bakal diciduk tim Tabur,” ujarnya.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat