unescoworldheritagesites.com

Tidak Gubris Panggilan, Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Jateng Ringkus AS - News

 

 

: Kendati tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia sudah begitu gencar melakukan perburuan terhadap tersangka buron, terpidana buron dan penjahat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya masih saja ada yang nekat kabur kemudian bersembunyi.

Namun sehebat-hebatnya dan sepandai-pandainya mencari tempat persembunyian yang dinilai para buronan itu sudah “aman” sehingga tidak bakal tertangkap petugas Tabur Kejaksaan, tetap saja satu persatu diantara buronan itu dapat diringkus di tempat-tempat persembunyiannya.   

Salah satu bukti yang dilakukan tim Tabur  Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jawa Tengah) yang melakukan upaya paksa terhadap saksi AS, yang berkecenderungan kuat bakal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada PT Angkasa Pura I dengan kerugian sekitar Rp23 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana SH MH, di Jakarta, Kamis (23/6/2022), saksi AS diamankan di Jalan Bantul KM 07, Desa/Kelurahan Pedowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, pada Rabu (22/6/2022).

Ketut Sumedana menyebutkan, penyidik Kejati Jateng sudah tiga kali memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 23 hektare di Desa Bapangsari, Kecamata Begelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Namun tidak dihiraukan AS, bahkan dia sengaja melarikan diri untuk mempersulit penyidik melaksanakan tugasnya.

“AS akhirnya diamankan karena ketika dipanggil oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak tiga kali secara patut tak digubrisnya,” ungkap Ketut Sumedana.

Menurut Kapuspenkum, AS yang merupakan warga Bantul tersebut tidak berniat baik untuk memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp23 miliar. “AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tuturnya.

Namun Ketut Sumedana belum merinci sejauhmana peran AS dalam kasus tersebut, apakah dia pelaku utama atau actor intelektualnya atau hanya ikut serta dalam tindak kejahatan yang merugikan rakyat puluhan miliar rupiah itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat