unescoworldheritagesites.com

Terbukti Korupsi, Terdakwa Lusemeiriza Wahyudi Divonis 6,5 Tahun Di Dalam Bui - News

 

 

 

 

:  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Lusemeiriza Wahyudi terkait kasus korupsi di PT Pegadaian UPC Anggrek terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam siaran persnya, Jumat (29/7/2022).

Oleh karena perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam (6) tahun enam (6) bulan atau 6,5 tahun di dalam bui dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selamaempat (4) bulan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp5.618.296.799,- subsider pidana kurungan selama satu (1) tahun.

Baca Juga: Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Berhasil Capai 105,14% dari Target Nasabah Secara Nasional

Atas vonis majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari. 

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/22), terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terbukti melakukan pidana korupsi sebesar Rp 5,7 miliar dan tindak pidana pencucian uang. Sebab dia juga terbukti membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada sejumlah teman dekatnya, termasuk Uden sang paranormal.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Riyanto, Uden dan kawan-kawan mendapat uang ratusan juta rupiah  dari terdakwa Lusmeiriza yang kala itu berhasil menghilangkan sejumlah barang gadaian milik PT Pegadaian Unit Anggrek Kalideres Jakbar secara misterius.

Baca Juga: Erick Thohir Dipuji Berani dan Tegas Berantas Korupsi di BUMN

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menyatakan Lusmeiriza terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode tahun 2019-April tahun 2021 melakukan perbuatan melawan hukum gadai fiktif merugikan negara sebesar Rp. 5.707.334.599 berdasarkan perhitungan dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Inspektorat Wilayah IX PT Pegadaian (persero) Nomor 104-R/00012.52/2021, tanggal 14 Juli 2021. Selanjutnya, tersangka Lusmeiriza telah ditahan oleh JPU selama 20 di Rutan Salemba.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat