unescoworldheritagesites.com

Tiga Kasus Investasi Gagal Bayar Telah P21, Bareskrim Polri Diapresiasi - News

Ketua LQ Indonesia  Alvin Lim menyampaikan  apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri atas  P21 tiga   kasus investasi  gagal bayar.

 



: Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai Firma hukum  terdepan dalam penanganan investasi gagal bayar yang mendapatkan kuasa dari kurang lebih 5000 masyarakat korban Investasi bodong, menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Bareskrim Mabes Polri atas P21 tiga kasus Investasi bodong yang dikawalnya.

Ketua LQ Indonesia Advokat Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA  mengapresiasi, "Terima kasih, dalam terpaan kasus polisi tembak polisi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit TPPU Johanes De deo, kanit serta seluruh jajaran penyidik tipideksus yang bekerja maksimal dan ekstraordinary memberikan contoh Polri Presisi.

Baca Juga: LQ Indonesia Apresiasi Kinerja Polda Jabar

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Indrianto
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Indrianto

Kasus KSP Indosurya akhirnya P21 dengan total aset sitaan Rp2,4 triliun dari 400 miliar korban pelapor pidana.

 Selanjutnya Bareskrim masih berkomitmen menyita aset lainnya yang digelapkan melalui PT Indosurya IntiFinance dan Atas nama Surya Effendy melalui LP 0204 dan 0315 SPKT Bareskrim, serta segera menahan Surya Effendy, Natalia Tjandra serta 11 terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam pidana pencucian uang.

Bareskrim juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ berikan ke penyidik untuk LP 0204 dan 0315 yang diadukan oleh LQ.

Alvin menambahkan bahwa selain Indosurya, LQ juga mengawal kasus Investasi bodong Robot trading DNA Pro dan Fahrenheit, dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih  Rp500 Miliar dan korban pelapor pidana sekitar Rp 250 Miliar.

Baca Juga: Bantu Persoalan Hukum, PT BSP Gandeng LQ Indonesia Lawfirm Sebagai Konsultan



Juga dalam Robot trading Fahrenheit sudah di sita aset dan cash di rekening bank senilai Rp89 Miliar yang mencukupi para korban pelapor pidana.

Kerja keras polisi bagi masyarakat khususnya Korban Investasi bodong dihargai dan diapresiasi oleh seluruh jajaran masyarakat.

Selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai dan selanjutnya, tim LQ akan mengawal di persidangan Pengadilan hingga Mahkamah Agung dan nantinya proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban.

Baca Juga: LQ Indonesia Awali Tahun 2022 Dengan Berbagi Kepada Panti Asuhan, Janda Dan Driver Ojol


"Ini menjadi komitmen tim LQ untuk membantu maksimal dan menyeluruh kepada klien korban investasi bodong yang mempercayakan kepada LQ," kata Alvin.

Atas P21-nya 3 kasus Investasi bodong di atas, LQ akan melanjutkan pendampingan kasus Investasi bodong lainnya: Mahkota/OSO Sekuritas, Narada, KSP SB dan Minnapadi yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.

Mohon kepada para klien LQ dan korban yang namanya belum di berkas perkara Laporan Polisi segera mengirimkan kelengkapan berkas bukti korban ke 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) atau kantor cabang LQ terdekat untuk memastikan klaim aset sitaan dapat di bantu hingga korban mendapatkan ganti rugi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat