unescoworldheritagesites.com

Tak Indahkan Panggilan Jaksa, Saksi Kasus Korupsi RAA Dibekuk Tim Tabur di Kediaman - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

 

 

: Seorang saksi kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah Cabang Purworejo yang sudah disidik penyidik Kejati Jawa Tengah atau berada di tepi jurang terangka ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Jumat (12/8/2022).

Saksi berinisial RAA yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, diciduk tim Tabur Kejaksaan Agung saat yang bersangkutan berada di sebuah rumah Jalan Lubang Buaya Nomor 10, Cipayung, Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Sabtu (13/8/2022) menyebutkan saksi RAA berhasil diringkus setelah mangkir dan menghilang saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Saat dipanggil oleh tim penyidik Kejati Jawa Tengah secara patut, saksi tidak berniat baik memenuhi panggilan atau tak koperatif. Dia justru berusaha menghindar dari pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” tutur Sumedana.

Baca Juga: Jaksa Agung Ultimatum DPO, Di Mana Pun Sembunyi Bakal Diringkus Tim Tabur

Kapuspenkum juga mengatakan bahwa RAA bakal segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Purworejo terkait pemberian kredit modal kerja proyek ke CV Gunung Mukti Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,146 miliar lebih. Untuk itu dia segera diboyong ke Kejati Jateng.

Sumedana kembali mengingatkan ultimatum Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap para buronan institusinya di mana pun sembunyi pasti terciduk. Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkapi para buronan yang masih berkeliaran guna dieksekusi  atau dijebloskan ke dalam penjara jalani hukuman demi kepastian hukum.

Untuk itu, Sumedana mengingatkan pula seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung dengan jajarannya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca Juga: Tim Tabur Terus Memburu Dan Menangkapi DPO Kejaksaan Di Mana Saja Sembunyi

Sementara itu, terpidana Septi Diniarti alias Septi binti Maulidin dijebloskan atau dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Hal itu dilakukan setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021 tanggal 03 Maret 2021 dengan amaran putusan menolak kasasi terpidana Septi atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 44/Pid/2021/PTPTK dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 608/Pid/2020/PNPTK tanggal 02 Februari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Septi selaku sales marketing penjualan di Astra Honda telah terbukti melakukan tindakan penggelapan. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 tanggal 01 Agustus 2022. Hal itu sesuai Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat