unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejagung Ringkus Buron Terpidana Korupsi Di Apartemen - News

 

: Lagi-lagi seorang terpidana buronan yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dihentikan pelariannya oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Agung.

“Buronan diamankan di Apartemen Menteng Square, pada Senin 21 Maret 2022 pukul 23:10 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung,” ungkap Kapuspenkum  Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Rabu ( 23/3/22 ). Terpidana kemudian diterbangkan  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi atau dijebloskan ke balik jeruji besi.

Sony Putra Samapta (45) adalah buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24 miliar yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar dua miliar rupiah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana Sony Putra Samapta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama hingga dijatuhi pidana penjara selama lima (5) tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Ketentuannya apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,050 miliar dipotong Rp1 miliar yang telah dikembalikan.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka menjalani pidana kurungan selama dua tahun.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat