unescoworldheritagesites.com

Menkopolhukam Mahfud MD Ingatkan Ada Hakim Jadi Mafia Peradilan - News

Menkopolhukam Mahfud MD

 

: Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan  independensi hakim kerap disalahgunakan oleh sejumlah oknum hakim untuk membuat putusan bahkan menjadi mafia peradilan.

Padahal, awalnya hakim yang kerap dijuluki sebagai Wakil Tuhan di muka bumi diberi kemandirian agar bisa memutus dengan adil, tanpa tekanan dari mana pun tapi yang terjadi malah sebaliknya.

Dalam seminar HUT Komisi Yudisial (KY) ke-17, Rabu (24/8/2022), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan tujuan pengadilan  diletakkan di satu atap Mahkamah Agung (MA) atau keluar dari Kementerian Kehakiman, keluar dari Kementerian Agama agar hakim mandiri jauh dari intervensi. Tetapi ternyata, sesudah hakim mandiri dan independen, justru ada oknum  hakim melakukan mafia dan tertangkap. Pasalnya, karena membuat putusan tidak masuk akal.

"Hakim hanya menyatakan kami bebas, kami tidak bisa diganggu gugat, kami independen," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Ahli hukum tata negara itu mengatakan hakim yang ditangkap terkait kasus korupsi semakin banyak. Hakim korupsi era Orde Baru jauh lebih kecil dibanding era reformasi.

Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, Empat Terpidana Beberkan Dugaan Mafia Peradilan Di MA

"Sesudah ada Komisi Yudisial pun, secara kuantitatif, ditangkap dan diadili lebih banyak dari zaman Orde Baru, " kata Mahfud MD membandingkan.

Mantan pengawal konstitusi itu mengatakan KY belum maksimal dalam menangkal hakim yang nakal. Upaya yang dilakukan KY dan MA dalam mencegah adanya hakim yang korupsi masih perlu ditingkatkan.

"Banyak hakim ditangkap. Reformasi konstitusi, adanya Komisi Yudisial  tidak optimal menangkal kenakalan hakim. Saya tahu ada usaha-usaha yang sudah keras dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, ini kita hargai, tapi perlu disadari usaha lebih optimal lagi sangat diperlukan," harap Mahfud MD.

Kebebasan kekuasaan yang dimiliki KY lantaran hakim dinilai berada di bawah tekanan pada masa Orde Baru tidak bisa menjadi penyelamat.

Dilema tetap. Jika dulu di zaman Orde Baru hakim di bawah kekuasaan pemerintah, hakim pegawai negeri, Ketua MA pejabat negara tapi harus dapat endorsement pemerintah untuk jadi Ketua MA, sehingga  hakim dinilai tidak bebas karena ditekan. Maka kemudian dibuat UU bahwa hakim itu bukan pegawai negeri, tetapi pegawai kekuasaan kehakiman di bawah MA, lagi-lagi tidak menjamin tak ada hakim nakal.

Tersebutlah sidang kasus narkotika dengan terdakwa Edo Tri Argasaputra Bin (Alm) Suwardi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.  Hakim ini menyidangkan perkara tersebut sendirian atau hakim tunggal Suratno SH MH sehingga diduga melanggar KUHAP.

Baca Juga: LBH GP Ansor Sebut Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Bukti Mafia Peradilan Bermain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat