unescoworldheritagesites.com

Optimis Praperadilan Ditolak, Karena KPK Sudah Lakukan Proses Sesuai Prosedur Hukum Berlaku - News

Jubir KPK Ali Fikri


: Jubir KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng hari ini, Kamis (25/8/2022).
Eltinus menggugat KPK terkait status tersangkanya. Namun, kata Ali Fikri, hakim diharapkan mengeluarkan putusan menolak praperadilan yang diajukan Eltinus tersebut.

"Agenda pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan memang betul hari ini, dan kami optimis gugatan itu ditolak," kata Ali, Kamis (25/8/2022).

Dia menjelaskan pihaknya telah menghadirkan sebanyak 106 bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga telah menghadirkan ahli untuk membantah permohonan Eltinus.

"KPK telah membawa berbagai bukti sebanyak 106 item ditambah ahli untuk membantah berbagai dalil praperadilan yang diajukan pemohon," tuturnya.

Ali optimis hakim bakal menolak praperadilan Eltinus. Sebab, KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Hakim tunggal praperadilan akan memutus obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur hukum," tuturnya.

Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

KPK sesungguhnya belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Sebab, KPK baru mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini baru masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan secara resmi. Mengetahui hal itu, KPK digugat Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng.
Pihak Eltinus mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Eltinus lantaran diduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini belum bisa dibuktikan oleh KPK.

Terkait hal tersebut, saksi ahli dari pihak Eltinus, Dian Simatupang selaku Dosen Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa untuk menyatakan adanya kerugian negara, harus ada format audit yang tepat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pernyataan adanya kerugian negara akibat perbuatan pidana, administrasi maupun perdata, hanya dapat dilakukan atau diformatkan ke dalam suatu hasil pemeriksaan atau audit. Jadi tidak boleh dari format yang lain, dari ekpose, tapi harus dari format audit,” tutur Dian Simatupang.

Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat