unescoworldheritagesites.com

Ajukan Banding, Alvin Lim Divonis 4,6 Tahun Kurungan - News

Terdakwa Alvin Liem tidak menghadiri sidang putusan perkara pemalsuan dokumen di PN Jaksel.  (Sadono )

SUARAKARYA.ID : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa saat berada di Singapura.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi diruang persidangan, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Perjuangkan Korban Mafia Tanah, Tim LQ Indonesia Temui Menteri ATR BPN Sofyan Djalil

Humas PN Jaksel membenarkan adanya putusan ini. "Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno kepada wartawan.

Hal Memberatkan dan ringankan 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. 

Hal-hal yang memberatkan; selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Buka Cabang Di Surabaya, LQ Indonesia Diserbu Ratusan Korban Investasi Bodong Yang Minta Pendampingan Hukum
Persidangan sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasannya  terdakwa tidak hadir di persidangan .

Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung memprotes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan. "Itu sepihak, kita berdasarkan ketentuan asas legalitas Yang Mulia. Apabila ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur apabila terdakwa tidak hadir dan penasihat hukum duduk di kursi penonton, kami akan duduk disana. Mohon dimaklumi Yang Mulia," lontar Sukisari.

Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya.

Karena ada alasan itu, perdebatan pun terhenti. Ketiga hakim lalu berunding dan mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk tetap duduk ditempatnya semula dan mengikuti persidangan.

Majelis hakim memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaima diatur dalam Pasal 263 KUHP. Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat